(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Kotawaringin Timur.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan,serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
f. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Kotawaringin Timur.

(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai kewenangan sebagai berikut :

a. penetapan kebijakan teknis dan operasional di bidang pembinaanideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa;
c. pembinaan dan pengawasan di bidang ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa;
d. peningkatan kapasitas aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa;
e. koordinasi penetapan kebijakan teknis dan operasional bidang pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa;
f. penetapan kebijakan teknis dan operasional di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi;
g. pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi;
h. pembinaan dan pengawasan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi;
i. peningkatan kapasitas aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi ;
j. koordinasi penetapan kebijakan teknis dan operasional di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi;
k. penetapan kebijakan teknis dan operasional di bidang pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
l. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
m. pembinaan dan pengawasan di bidang pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku
dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
n. peningkatan kapasitas aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
o. koordinasi penetapan kebijakan teknis dan operasional bidang pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial ;
p. penetapan kebijakan teknis dan operasional di bidang pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
q. pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
r. pembinaan dan pengawasan di bidang pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
s. peningkatan kapasitas aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial; dan
t. koordinasi penetapan kebijakan teknis dan operasional bidang pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik social.